Berdasarkan Berita Acara Rapat Kelulusan Kelas XII SMA Negeri 7 Denpasar tahun pelajaran 2023/2024, nomor : B.10.400.3.8/536/SMAN 7 DPS/DIKPORA, tanggal 2 Mei 2024. Mengutip dari Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, maka bersama dengan ini kami sampaikan kelulusan peserta didik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 43 Tahun 2019 pasal 6 (Ayat 1) berbunyi bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :